Penahanan dilakukan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menangkap Suyoko siang tadi.
"Tersangka kami lakukan penahanan karena diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Rabu (9/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyono diduga berperan membuat perjanjian fiktif, memalsukan tanda tangan dalam perjanjian jual beli kernel dan crude palm oil (CPO) bersama Indra.
"Tersangka melakukan perbuatannya atas perintah tersangka Indra," imbuh Hendy.
Hendy mengatakan, penipuan tersebut diotaki oleh Indra. Indra diduga melakukan penipuan tersebut sejak 2013 atau sebelum menjadi anggota DPR.
"Tersangka Indra sebagai orang yang punya ide dalam melakukan kerja sama fiktif ini, bersama-sama Suyoko membuat kontrak fiktif, memberikan cek kosong ke korban," lanjutnya.
Selain Indra dan Suyoko, polisi juga menetapkan ayah Indra, Muwardy Simatupang (72) sebagai tersangka. Namun Muwardy belum ditahan.
"Tersangka Muwardy Simatupang perannya meyakinkan korban di awal dan menerima bagian Rp 50 Juta dari setiap kontrak fiktif tersebut," pungkasnya.
(mei/fdn)










































