Pengacara Keberatan dengan Dakwaan JPU: Postingan Yusniar Tak Sebut Nama Orang

Pengacara Keberatan dengan Dakwaan JPU: Postingan Yusniar Tak Sebut Nama Orang

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 16:30 WIB
Pengacara Keberatan dengan Dakwaan JPU: Postingan Yusniar Tak Sebut Nama Orang
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Makassar - Yusniar (27), warga Tamalate, Makassar, dibui karena status Facebook. Dalam sidang hari ini, Rabu (9/11/2016), dengan agenda pembacaan eksepsi, pengacara keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan dakwaan yang dituduhkan karena delik aduan yang menjadi barang bukti yaitu status facebook tidak cermat. Status yang diunggah Yusniar tidak menyebutkan nama seseorang sehingga tuduhan yang ditujukan dinilai tidak pas," ujar pengacara Yusniar, Abduk Azis Dumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/11/2016).

Tuduhan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Jeneponto yang dilakukan Yusniar melalui status akun Facebook, tidaklah cermat. Dakwaan JPU dinilai menghambat kebebasan berekspresi seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya status Facebook tersebut dilihat secara kontekstual, yakni sebagai respons Yusniar selaku korban untuk berekspresi mengeluarkan pendapat dan kritikan. Tuduhan pencemaran nama baik tidaklah cermat. Bahkan seperti kriminalisasi, karena dalam status yang dimaksud tidak menyebutkan nama seseorang, " tambahnya.

Usai pembacaan eksepsi, hakim Kasianus mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu tanggal 16 November pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU.

Di laman Facebook, Yusniar menulis "Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng." Postingan ini merupakan ekspresi perusakan rumah orangtua Yusniar oleh sekelompok orang pada Maret 2016 terkait sengketa lahan. (adf/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads