"Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan dakwaan yang dituduhkan karena delik aduan yang menjadi barang bukti yaitu status facebook tidak cermat. Status yang diunggah Yusniar tidak menyebutkan nama seseorang sehingga tuduhan yang ditujukan dinilai tidak pas," ujar pengacara Yusniar, Abduk Azis Dumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/11/2016).
Tuduhan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Jeneponto yang dilakukan Yusniar melalui status akun Facebook, tidaklah cermat. Dakwaan JPU dinilai menghambat kebebasan berekspresi seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan eksepsi, hakim Kasianus mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu tanggal 16 November pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU.
Di laman Facebook, Yusniar menulis "Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng." Postingan ini merupakan ekspresi perusakan rumah orangtua Yusniar oleh sekelompok orang pada Maret 2016 terkait sengketa lahan. (adf/try)











































