Kasus La Nyalla, Saksi: Saya Tidak Tahu Soal IPO Bank Jatim

Kasus La Nyalla, Saksi: Saya Tidak Tahu Soal IPO Bank Jatim

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 14:27 WIB
La Nyalla/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Eks Wakil Ketua Kadin Jawa Timur bidang ESDM, Nelson Sembiring mengaku tak tahu menahu tentang pembelian Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2012. Menurut Nelson, pembelian IPO Bank Jatim tak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

"Apa saudara tahu bahwa tahun 2012 terjadi pengambilan uang dari Rp 10 miliar tadi (dana hibah dari Pemprov Jatim), Rp 5,3 miliar untuk pembelian IPO?" tanya jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jatim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

"Tidak tahu karena kegiatan saya tidak ada terganggu sedikitpun," jawab Nelson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian mempertanyakan surat pengakuan utang dari La Nyalla. Menurutnya, pada bulan November kala itu, eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra melakukan peminjaman. Namun Nelson mengaku tak tahu pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan apa.

"Waktu itu ada tanda tangan, saya enggak tahu apa. Waktu kemarin ada masalah, 'nih pak kita issue lagi' (kata Diar). Karena itu bukan urusan saya, itu beliau, cash flow saya tidak terganggu," terangnya.

Sebelumnya disebutkan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.

Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).

Atas perbuatannya, dia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

(kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads