Penahanan Pollycarpus Diperpanjang 20 Hari
Senin, 04 Apr 2005 14:35 WIB
Jakarta - Mabes Polri memperpanjang penahanan tersangka kasus kematian Munir Pollycarpus selama 20 hari. Hal ini dimaksudkan untuk memperdalam barang bukti dan keterangan saksi."Ini disebabkan oleh karena melihat waktu pemeriksaan dan pendalaman yang belum mencukupi. Selain juga untuk memperkuat dan mendalami barang bukti dan keterangan saksi," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2005). Menurut dia, yang akan diperdalam yakni tentang pengambilan, cara menyimpan, cara membawa dan cara membungkus barang bukti.Dikatakan dia, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan TPF Munir, labfor dan Departemen Luar Negeri untuk memeriksa barang bukti berupa organ tubuh Munir yang saat ini masih berada di Belanda. Bagaimana tentang pemeriksaan dua pramusaji Brahmani dan Oedi Irianto?"Itu saja berita bagus. Nantilah," ujar Zainuri.Pollycarpus, tersangka kasus kematian penjuang HAM resmi menjalani masa tahanan sejak Jumat (18/3/2004). Sebelumnya, Polly sempat menginap di Mabes Polri dengan alasan keamanan.
(aan/)











































