MK Tegaskan Praperadilan Gugur Bila Pokok Perkara Mulai Disidangkan

MK Tegaskan Praperadilan Gugur Bila Pokok Perkara Mulai Disidangkan

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 13:10 WIB
MK Tegaskan Praperadilan Gugur Bila Pokok Perkara Mulai Disidangkan
Sidang MK (rangga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan koruptor penyuap Akil Mochtar, Rusli Sibua. MK menegaskan praperadilan akan gugur apabila pokok perkara mulai disidangkan, bukan dilimpahkan semata.

Pasal yang digugat yaitu pasal-pasal dalam KUHAP soal gugurnya praperadilan. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan:

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK, pasal di atas harus dimaknai:

"Permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," demikian putus majelis MK yang dibacakan dalam sidang terbuka untum umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Menurut MK, prinsip di atas merupakan pelaksanaan dari prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, yaitu salah satu prinsip peradilan yang diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proses persidangan, terutama pada perkara pidana, sudah semestinya dilakukan dengan secepat mungkin untuk mencapai pelaksanaan asas kepastian hukum tanpa mengorbankan asas keadilan.

"Dengan demikian 'kesegeraan' dalam proses penyelesaian perkara pidana merupakan kewajiban bagi negara, casu quo aparat penegak hukum," ujar majelis.

Percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu hak tersangka dan bertujuan untuk melindungi tersangka dari kesewenang-wenangan penegak hukum yang menunda-nunda penyelesaian perkara. Lamanya penyelesaian perkara berdampak pada lamanya jangka waktu penahanan yang pada dasarnya merupakan perampasan kemerdekaan bagi tersangka.

"Pemeriksaan perkara yang dilakukan berlarut-larut akan menimbulkan berbagai akibat yang merugikan tersangka yang sedang diperiksa, hal ini sesuai dengan adagium umum dalam penegakan keadilan yaitu "justice delayed, justice denied", atau "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari". Dengan perkataan lain, penundaan pelaksanaan proses penegakan keadilan oleh penegak hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan sebagai dampaknya," ucap majelis dengan suara bulat.

Rusli merupakan mantan Bupati Morotai, Rusli Sibua yang dihukum 4 tahun penjara. Rusli terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk bisa menjadi orang nomor satu di kabupaten gugusan Halmahera, Maluku itu. (nth/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads