Pantauan detikcom di PN Denpasar pukul 12.30 WITa, Rabu (9/11/2016), warga negara Inggris dan Australia itu tiba dan langsung menuju ruang tahanan PN. Keduanya sempat bergandengan tangan layaknya sejoli.
Namun karena banyak pekerja media yang telah menunggu, Sara menutupi wajahnya dengan kipas tangan. Sementara David berjalan di samping Sara dengan mengenakan kaca mata hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David dan Sara akan disidang pada pukul 14.00 WITa. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara karena membunuh anggota polisi pada 17 Agustus 2016. (vid/asp)











































