Fakta Anggota HMI Jadi Tersangka Versi Polisi: Melawan Aparat dan Ada Komando

Fakta Anggota HMI Jadi Tersangka Versi Polisi: Melawan Aparat dan Ada Komando

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 07:34 WIB
Fakta Anggota HMI Jadi Tersangka Versi Polisi: Melawan Aparat dan Ada Komando
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi 4 November yang berakhir ricuh. Polisi mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan mereka.

Kelima anggota HMI yang kini menyandang status tersangka itu yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31), dan empat anggota HMI lainnya Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa 8 November 2016.

Awi mengungkapkan kepolisian memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan 5 anggota HMI menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan investigasi dan penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Awi, para tersangka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi rusuh. "Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," ujar Awi.

Atas pengakuan para tersangka, Awi menegaskan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa provokatornya. Selain itu, para tersangka diduga melakukan penyerangan dan melawan aparat saat demo. Kini, Amijaya dan keempat tersangka lainnya terancam dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta versi polisi:

Anggota HMI Resmi Tersangka

Foto: Rachman Haryanto
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 5 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Salah satunya yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Awi mengatakan, Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Awi melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Ada Perintah Komando

Foto: Ilustrasi: Zaky Alfarabi
Polisi menyebut aksi ricuh tersebut dikomandoi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga memberi perintah untuk melakukan kericuhan.

"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kami identifikasi dan tentu akan kami cari benang merahnya," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Awi berujar dari penangkapan para tersangka, mereka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi rusuh. "Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kami," ujar Awi.

Ditegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa provokatornya. "Yang melakukan siapa tentu kita akan kontruksikan, kita akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah, komando tersebut," sambung Awi.

Bukti Video Kekerasan

Foto: Ilustrasi: Zaky Alfarabi
Polisi memastikan penetapan 5 anggota HMI menjadi tersangka demo ricuh 4 November berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

"Tentunya kami sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan kelimanya sebagai tersangka dam melakukan penangkapan terhadap kelimanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Awi mengatakan, penyidik melakukan investigasi dan penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut. Polisi juga telah membuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. "Tentu dari situ kami bisa tentukan siapa orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut," imbuh Awi.
Halaman 2 dari 4
(aan/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads