Kelima anggota HMI yang kini menyandang status tersangka itu yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31), dan empat anggota HMI lainnya Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa 8 November 2016.
Awi mengungkapkan kepolisian memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan 5 anggota HMI menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan investigasi dan penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pengakuan para tersangka, Awi menegaskan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa provokatornya. Selain itu, para tersangka diduga melakukan penyerangan dan melawan aparat saat demo. Kini, Amijaya dan keempat tersangka lainnya terancam dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta versi polisi:
Anggota HMI Resmi Tersangka
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Awi mengatakan, Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Awi melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Ada Perintah Komando
|
Foto: Ilustrasi: Zaky Alfarabi
|
"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kami identifikasi dan tentu akan kami cari benang merahnya," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Awi berujar dari penangkapan para tersangka, mereka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi rusuh. "Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kami," ujar Awi.
Ditegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa provokatornya. "Yang melakukan siapa tentu kita akan kontruksikan, kita akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah, komando tersebut," sambung Awi.
Bukti Video Kekerasan
|
Foto: Ilustrasi: Zaky Alfarabi
|
"Tentunya kami sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan kelimanya sebagai tersangka dam melakukan penangkapan terhadap kelimanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Awi mengatakan, penyidik melakukan investigasi dan penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut. Polisi juga telah membuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. "Tentu dari situ kami bisa tentukan siapa orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut," imbuh Awi.
Halaman 2 dari 4











































