Kedok Rohadi mulai terbongkar saat menjual perkara kasus pencabulan Saipul Jamil. Dia awalnya meminta imbalan Rp 50 juta kepada pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman seolah-olah sebagai biaya penentuan hakim. Kemudian menjelang putusan, dia kembali meminta uang lebih dari Rp 200 juta dengan imbalan, Saipul akan dihukum tiga tahun penjara.
Bertha sebetulnya meminta hukuman untuk Saipul 1 tahun saja, namun Rohadi mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin. Bertha menawarkan imbalan Rp 200 juta atas permintaannya tersebut, namun Rohadi meminta lebih sehingga akhirnya diberikan Rp 250 juta. Maka total uang yang diterima Rohadi dalam perkara Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya untung-untungan saja, sebenarnya tidak tahu Yang Mulia," kata Rohadi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Tak hanya kali ini saja Rohadi memperdagangkan perkara. Menurut penuturan Hakim John Halasan Butarbutar, Rohadi juga pernah menjual perkara hingga tingkat kasasi. Kala itu korbannya tak sembarangan, yakni hakim ad hoc dari Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius.
Julius meminta Rohadi membantu mengurus perkara kasasi di MA dengan imbalan Rp 1,1 miliar. Namun hakim tak menyebut secara rinci perkara apa yang dimaksud. Hanya, perkara tersebut ditolak oleh MA sehingga uang Rp 1,1 miliar itu dikembalikan kepada Julius tiga bulan kemudian.
"(Uangnya) Saya simpan di rumah takut tidak berhasil (pengurusan perkaranya). Uangnya saya tukar dolar Singapura. 3 bulan diserahkan kembali (ke Julius, karena kasasi ditolak)," kata Rohadi.
Hakim tampak heran dengan tingkah pria asal Indramayu, Jawa Barat tersebut. Rohadi mengaku tak memiliki kedekatan dengan hakim namun mampu membuat orang percaya bahwa dia dapat mempengaruhi putusan hakim.
"Bagaimana Julius yakin dengan saudara bisa urus perkara di MA? Orang mau urus tapi tidak tahu track record kan pastinya mikir, apalagi uang Rp 1,1 miliar?" tanya hakim.
Rohadi hanya menjawab tidak tahu. Dia mengaku tak pernah meyakinkan Julius maupun Bertha dan hanya meminta uang dari keduanya. Dia kembali menegaskan hanya bergerak sendiri tanpa melibatkan hakim maupun panitera yang lain.
Rohadi juga mengaku pernah meminjam uang dari anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono. Namun Sareh menyerahkan peminjaman kepada pengacara Petrus Selestinus sebesar Rp 700 juta.
Selain itu, Rohadi juga meminjam uang berkali-kali kepada eks juru sita PN Jakarta Barat, Sitanggang. Nominal setiap transaksi juga cukup besar yakni Rp 300 juta, Rp 600 juta, Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. Namun Rohadi mengaku tak pernah bertransaksi kepada Sitanggang dan Petrus maupun Sareh.
(asp/dnu)











































