Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan sebelumnya PPP kubu Romi telah mendatangi Bawaslu DKI untuk menyerahkan laporan. Namun laporan tersebut tidak dalam format sesuai standar Bawaslu.
"Kemudian juga PPP kita undang kesini, ke Bawaslu, karena pernah menyurat ke Bawaslu tapi belum diisi sebagai laporan resmi. Makanya tadi datang untuk melengkapi laporannya untuk mengisi formulir-formulir laporan sesuai dengan peraturan Bawaslu, ada form terima laporan. Itu yang kami lakukan tadi," ujar Jufri di kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPP dilaporkan juga, nah tapi ada juga laporan dari PPP, kan bingung kita. Aku enggak tahu ya (PPP dari kubu yang lain) pokoknya PPP. Tapi ada juga yang melaporkan PPP. Nah itu yang kami akan melakukan penelusuran, kajian, apa-apa saja yang dilaporkan, dilaporkan, bagaimana proses pembuktian-pembuktiannya itu," katanya.
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menampilkan Ahok dalam salah satu program TV One, Bawaslu DKI juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.
"Sudah kami kirim undangannya (ke saksi ahli) malam ini. Keterangan ahli kita mintai untuk membantu Bawaslu. Membantu merumuskan apakah yang dilaporkan itu betul iklan kampanye. Itu yang kami akan undang besok pagi ya," ujar Jufri. (nkn/dnu)











































