Tim Pengacara Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Kader HMI

Tim Pengacara Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Kader HMI

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 23:54 WIB
Tim Pengacara Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Kader HMI
Massa berbendera HMI saat demo 4 November (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Tim pengacara menilai penetapan tersangka terhadap lima mahasiswa yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kasus kericuhan demonstrasi 4 November, tidak prosedural. Pengacara mengambil langkah hukum untuk mempraperadilankan pihak Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka tersebut.

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat nanti perkembangannya," ujar Koordinator Tim Pengacara Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Dia katakan, upaya praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kelimanya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kelimanya itu tidak memenuhi unsur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah nanti kita lihat di praperadilan apakah alat bukti itu memenuhi unsur atau tidak, memenuhi syarat atau tidak sebagai bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi tidak," lanjut dia.

Polisi sendiri menegaskan telah memiliki cukup unsur dalam menetapkan tersangka terhadap para kader HMI tersebut. Polisi sendiri memiliki bukti-bukti seperti di antaranya rekaman video dan foto pada saat demo 4 November berlangsung.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan," ungkapnya.

"Kalau yang diambil adalah gambar dan video, saya kira kan banyak orang jadi bermasalah, yang terupload kan banyak orang yang terprovoksi dan bermasalah, termasuk juga penembakan yang bersumber dari siapa," tambahnya.

Menurut Syukur, upaya penangkapan terhadap kelimanya yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya tidak wajar dan prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.

"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya.

Penangkapan kelima kader HMI ini mengagetkan PB HMI. Apalagi, menurutnya, penangkapan dilakukan oleh puluhan aparat polisi.

"Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan langsunh tiba tiba ditangkap kan itu membuat kita merasa tidak seperti biasa, apalagi penangkapan itu dilakukan dengan jumlah personel yang begitu banyak. Dan ada ancaman, ada tekanan, ada presure. Yang menangkap Sekjen itu ada sekitar 30 orang," urainya.

Syukur juga menyayangkan upaya penangkapan yang menurutnya itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

"Mereka menangkap Sekjen itu datang ke kantor PB HMI di Manggarai dan lucunya surat penangkapan itu tidak diserahkan ke kelurga yang disangkakan. Nah ini yang disayangkan, kita pun tidak ditinggalkan surat penangkapnnya," tandas Syukur.

(mei/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads