Dari pantauan detikcom di kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2016), tiga orang pihak TV One mendatangi kantor Bawaslu. Mereka masuk ke salah satu ruangan Bawaslu sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai dimintai keterangan oleh Bawaslu selama hampir dua jam, tiga orang dari TV One langsung bergegas meninggalkan kantor Bawaslu. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan pemanggilan TV One untuk melakukan klarifikasi terhadap iklan kampanye yang dilaporkan oleh PPP kubu Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mintai keterangan dan sudah memberikan juga keterangannya, dan juga menguatkan laporannya, dengan menjelaskan unsur-unsur yang dilaporkan, kemudian bukti-bukti yang diberikan, itu semua kita cocokkan dengan laporannya. Berdasarkan laporan itu, kelengkapan laporannya akan dilakukan tindak lanjut untuk mengundang TV One, karena TV One yang menampilkan iklan itu," sambungnya.
Saat dimintai keterangan, Jufri mengatakan bahwa pihak TV One telah membenarkan bahwa mereka telah menayangkan iklan dari PPP kubu Djan yang menampilkan sosok Ahok.
"Kami mintai keterangan kepada TV One untuk memastikan apakah iklan itu benar adanya. Jangan sampai apa yang dilaporkan itu tidak sesuai editannya, ada potong-potongannya. Nah makanya itu kita undang memastikan, apakah benar melaporkan ini sesuai dengan yang dilaporkan. Pas kita klarifikasi tadi mengatakan benar. Apa yang dilaporkan itu benar iklannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PPP kubu Romi melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPP kubu Djan Faridz terkait penayangan iklan kampanye cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat perihal pelanggaran itu telah dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta, dan disempurnakan malam ini.
Laporan PPP kubu Romi terkait pelanggaran itu tertuang dalam surat nomor 021/PPP/DKI/XI/2016 pada 4 November 2016. Dalam surat tertulis bahwa iklan kampanye Ahok yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One melanggar aturan KPU. (nkn/dnu)











































