Laporan PPP kubu Romi terkait pelanggaran itu tertuang dalam surat nomor 021/PPP/DKI/XI/2016 pada 4 November 2016. Dalam surat tertulis bahwa iklan kampanye Ahok yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One melanggar aturan KPU.
Isi surat PPP kubu Romi yakni sebagai berikut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat laporan PPP kubu Romi soal dugaan pelanggaran kubu Djan Faridz terhadap iklan kampanye Ahok di salah satu TV swasta. Foto: Istimewa |
Abdul Aziz mengatakan surat telah dikirimkan kepada Bawaslu DKI tapi terdapat format pelaporan yang harus diikuti. Surat terkait pelanggaran akhirnya disempurnakan mengikuti format yang telah disesuaikan.
"Jadwalnya kita membuat laporan berupa surat kita. Tadi itu proses awal laporan dibuat dalam bentuk yang formatnya sesuai dengan format Bawaslu ada standarnya. Awalnya surat kita yang tidak sesuai dengan format mereka," kata Abdul saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).
Sementara terkait pemanggilan dari Bawaslu untuk dimintai keterangan, Abdul menjelaskan saat ini baru sampai tahap pelaporan saja. "Belum tahapan itu. Itu cuma untuk memverifikasi laporan. Belum ada apa-apa," ucapnya. (nkn/dnu)












































Surat laporan PPP kubu Romi soal dugaan pelanggaran kubu Djan Faridz terhadap iklan kampanye Ahok di salah satu TV swasta. Foto: Istimewa