PPP Romi Sempurnakan Laporan terhadap Kubu Djan yang Iklankan Ahok di TV

PPP Romi Sempurnakan Laporan terhadap Kubu Djan yang Iklankan Ahok di TV

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 22:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - PPP kubu Romahurmuziy melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPP kubu Djan Faridz terkait penayangan iklan kampanye cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat perihal pelanggaran itu telah dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta, dan disempurnakan malam ini.

Laporan PPP kubu Romi terkait pelanggaran itu tertuang dalam surat nomor 021/PPP/DKI/XI/2016 pada 4 November 2016. Dalam surat tertulis bahwa iklan kampanye Ahok yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One melanggar aturan KPU.

Isi surat PPP kubu Romi yakni sebagai berikut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan PKPU No.12 Tahun 2016 tentang kampanye khususnya di dalam pasal 29 ayat 23 yang menyebutkan bahwa iklan di media akan difasilitasi oleh KPU pada 14 (empat belas) hari masa kampanye, namun kami menemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan PKPU tersebut sebagai berikut penayangan pada Kamis 3 November 2016, pukul 20.56-20.57 WIB pada program Apa Kabar Indonesia Malam. Iklan kampanye pasangan Ahok-Djarot yang menampilkan kontrak politik program pasangan Ahok-Djarot bagi komunitas muslim yang diakhiri dengan logo Partai Persatuan Pembangunan secara tidak sah dengan tagline Dukung Pemimpin yang Pro Umat Islam."

PPP Romi Sempurnakan Laporan terhadap Kubu Djan yang Iklankan Ahok di TVSurat laporan PPP kubu Romi soal dugaan pelanggaran kubu Djan Faridz terhadap iklan kampanye Ahok di salah satu TV swasta. Foto: Istimewa
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PPP Abdul Aziz dan Sekretaris Ichwan Zayadi dengan tembusan kepada Ketua Umum DPP PPP, KPID Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, KPUD Provinsi DKI Jakarta, LBH DPP PPP, Arsip.

Abdul Aziz mengatakan surat telah dikirimkan kepada Bawaslu DKI tapi terdapat format pelaporan yang harus diikuti. Surat terkait pelanggaran akhirnya disempurnakan mengikuti format yang telah disesuaikan.

"Jadwalnya kita membuat laporan berupa surat kita. Tadi itu proses awal laporan dibuat dalam bentuk yang formatnya sesuai dengan format Bawaslu ada standarnya. Awalnya surat kita yang tidak sesuai dengan format mereka," kata Abdul saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).

Sementara terkait pemanggilan dari Bawaslu untuk dimintai keterangan, Abdul menjelaskan saat ini baru sampai tahap pelaporan saja. "Belum tahapan itu. Itu cuma untuk memverifikasi laporan. Belum ada apa-apa," ucapnya. (nkn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads