"Oh ini kan (kebijakan) tim teknis itu," kata Irman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Hari ini irman menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih. Irman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.28 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menyanggah jika disebut sebagai orang yang memutuskan pencetakan kartu e-KTP dilakukan di luar negeri. Proses lelang pun diakuinya dilakukan di dalam negeri.
"Pencetakannya enggak (saya) lah (yang putuskan). Lelang ini kan lelang dalam negeri," ujar Irman.
"Semuanya kan ada tanggung jawab masing-masing. Ada yang lelang, tim teknis, ada panitia pemeriksa barang. Jadi kan ada pembagiannya, karena proyeknya besar," tambahnya.
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 30 September lalu. Dia disangkakan menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut bersama-sama dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam kasus tersebut KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP tersebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun. KPK menduga uang itu mengalir ke beberapa pihak.
Baca juga: Mendagri Sesalkan Pencetakan e-KTP di Luar Negeri (jbr/rna)











































