"Tidak ada masalah, kalau perlu kampanye tidak harus yang bersangkutan. Istrinya boleh, tim suksesnya juga boleh enggak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Hal yang terpenting adalah ketiga pasangan calon memiliki hak sama untuk berkampanye. Sehingga warga DKI mengetahui seluruh program para calon pemimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait statusnya sebagai calon gubernur, Ahok masih sah meski proses hukumnya bergulir. Seorang calon kepala daerah baru batal pencalonannya bila berstatus hukum tetap atau mengundurkan diri.
"Tapi mundur itu konsekuensinya besar. Ada sanksi pidananya, ada denda yang cukup besar," ujar Tjahjo.
(bag/dnu)











































