Mendagri Sebut Ahok Boleh Kampanye Selama Menjalani Proses Hukum

Mendagri Sebut Ahok Boleh Kampanye Selama Menjalani Proses Hukum

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 20:29 WIB
Mendagri Sebut Ahok Boleh Kampanye Selama Menjalani Proses Hukum
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Calon gubernur petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjalani pemeriksaan terkait pidato kontroversialnya di Pulau Seribu. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, Ahok masih diperbolehkan kampanye selama kasusnya diproses.

"Tidak ada masalah, kalau perlu kampanye tidak harus yang bersangkutan. Istrinya boleh, tim suksesnya juga boleh enggak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Hal yang terpenting adalah ketiga pasangan calon memiliki hak sama untuk berkampanye. Sehingga warga DKI mengetahui seluruh program para calon pemimpinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga minta Bawaslu, Panwaslu yang proaktif untuk bisa mengontrol itu," imbuh Tjahjo.

Terkait statusnya sebagai calon gubernur, Ahok masih sah meski proses hukumnya bergulir. Seorang calon kepala daerah baru batal pencalonannya bila berstatus hukum tetap atau mengundurkan diri.

"Tapi mundur itu konsekuensinya besar. Ada sanksi pidananya, ada denda yang cukup besar," ujar Tjahjo.

(bag/dnu)


Berita Terkait