"Memang begitu red notice diterima Interpol Lion, maka 190 negara anggota wajib menindaklanjuti. Ketika red notice diusut, kita enggak selalu sudah tahu di mana tersangka itu berada," kata Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Johanis Asadoma, di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (8/11/2016).
"Ada yang sudah kita tahu di Tiongkok misalnya, tapi banyak juga yang kita enggak tahu (posisi) tersangka tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan pencarian enggak mudah di luar negeri. Kita di Indonesia saja bisa bertahun-tahun, apalagi di luar negeri. Butuh waktu yang relatif, kadang cepat, kadang waktu yang sangat lama," ujarnya.
Dilanjutkannya, cepat atau tidaknya tersangka itu ditemukan tergantung respons negara anggota karena begitu banyaknya red notice yang diterima Interpol. Namun begitu, Johanis mengaku tidak hapal berapa jumlah buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri baik buronan kasus korupsi maupun lainnya.
"Apalagi kalau enggak ada clue sama sekali di mana tersangka. Tapi pada dasarnya setiap red notice dikeluarkan oleh ICPO, nanti didistribusikan ke negara anggota. Baru dicari," tuturnya.
"Cepat lambatnya tergantung keberadaan tersangka tersebut. Misal operasi plastik, wajah, ganti identitas, enggak sering berkeliaran, ini merupakan kendala kita kesulitan untuk temukan tersangka," urainya. (idh/dhn)











































