Dituntut Lebih Tinggi dari Damayanti, Budi Supriyanto Mengeluh KPK Tak Adil

Dituntut Lebih Tinggi dari Damayanti, Budi Supriyanto Mengeluh KPK Tak Adil

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 19:16 WIB
Dituntut Lebih Tinggi dari Damayanti, Budi Supriyanto Mengeluh KPK Tak Adil
Budi Supriyanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto merasa KPK diskriminatif dalam mengajukan tuntutan hukuman pidana terhadap dirinya. Budi menilai tuntutan pidana penjara selama 9 tahun terlalu berat dibandingkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

"Dengan demikian pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan terlebih melampaui batas keadilan," kata kuasa hukum Budi, Iwan Gunawan, di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Iwan menyebut Budi tidak keberatan dengan status Juctice Collaborator (JC) yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti dan Abdul Khoir. Selain itu, Iwan merasa kecewa karena KPK tidak menerima laporan gratifikasi yang dilaporkan oleh Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JC tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, sedangkan pelaporan gratifikasi yang dilakukan kliennya dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Budi yang lain, Melisa menyebut seharusnya KPK menerapkan Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor. Menurutnya, apabila Pasal 12 huruf a yang diterapkan maka akan ada ketidakpastian hukum.

"Jika majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa KPK terkait dengan penerapan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, maka seluruh Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI tinggal menunggu antrean untuk masuk gedung KPK dengan wajah pucat pasi karena menyandang status tersangka," ujarnya. (dhn/fdn)


Berita Terkait