"Dengan demikian pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan terlebih melampaui batas keadilan," kata kuasa hukum Budi, Iwan Gunawan, di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Iwan menyebut Budi tidak keberatan dengan status Juctice Collaborator (JC) yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti dan Abdul Khoir. Selain itu, Iwan merasa kecewa karena KPK tidak menerima laporan gratifikasi yang dilaporkan oleh Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kuasa hukum Budi yang lain, Melisa menyebut seharusnya KPK menerapkan Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor. Menurutnya, apabila Pasal 12 huruf a yang diterapkan maka akan ada ketidakpastian hukum.
"Jika majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa KPK terkait dengan penerapan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, maka seluruh Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI tinggal menunggu antrean untuk masuk gedung KPK dengan wajah pucat pasi karena menyandang status tersangka," ujarnya. (dhn/fdn)











































