Polisi Tetapkan Ketua Koperasi Upaya Karya Belawan Tersangka Pungli

Polisi Tetapkan Ketua Koperasi Upaya Karya Belawan Tersangka Pungli

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 19:11 WIB
Foto: Jefris Santama/detikcom
Jakarta - Polisi menetapkan Ketua Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan, Sumatera Utara, sebagai tersangka pungutan liar (pungli). Kini total ada 4 tersangka kasus pungli.

"Tersangka berinisial M (43), Ketua Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).

Rina mengatakan, M ditangkap pada Senin (7/11). M kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah selesai diperiksa, tersangka M diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa tanggal 8 November 2016 pukul 05.20 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut pada Senin (31/10). Polisi menyita duit Rp 330 juta, dokumen badan usaha Koperasi TKBM, dokumen keuangan Koperasi TKBM, dokumen pembayaran ongkos bongkar muat TKBM.

Kemudian sejumlah bukti setoran serta transfer dan dokumen laporan tahunan pertanggungjawaban.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads