"Tersangka berinisial M (43), Ketua Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Rina mengatakan, M ditangkap pada Senin (7/11). M kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut pada Senin (31/10). Polisi menyita duit Rp 330 juta, dokumen badan usaha Koperasi TKBM, dokumen keuangan Koperasi TKBM, dokumen pembayaran ongkos bongkar muat TKBM.
Kemudian sejumlah bukti setoran serta transfer dan dokumen laporan tahunan pertanggungjawaban.
(fdn/fdn)