"Kami menyesalkan terjadinya penangkapan paksa secara represif dan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian terhadap kader kami dengan tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia sebagai Warga Negara Indonesia yang sah," kata Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
PB HMI, kata Mulyadi, bersama tim pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk membela kadernya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. "PB HMI beserta kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum untuk membela kader kami, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pada Senin (7/11) malam kemarin Polda Metro Jaya menangkap Sekjen HMI Ami Jaya Halim dan anggota HMI Ismail Ibrahim. Selain itu ada 3 orang anggota HMI lainnya yang juga ditangkap.
"Ada 5 (yang ditangkap) II, AH, RR, MRD dan RM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/11/2016).
Saat ini kelima kader HMI tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. (erd/nwk)










































