Kabareskrim: Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka Terbatas

Kabareskrim: Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka Terbatas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 18:40 WIB
Kabareskrim: Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka Terbatas
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polri mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan cara terbuka. Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan gelar perkara dilakukan secara terbuka terbatas.

"Terbukanya, terbuka terbatas mungkin nya," kata Ari kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jln Medan Merdeka Timur, Selasa (8/11/2016).

Polri akan mengundang beberapa pihak saat melakukan gelar perkara. Hal ini biasa terjadi pada kasus khusus.

"Ini masih kita bahas lagi. Karena aturan yang tegasnya kan hanya internal. Ini terbukanya kita mengundang pihak-pihak. Biasanya Kalau terbuka yang mengundang pihak-pihak itu gelar khusus kalau ada komplain. Ini mungkin terbukanya pihak-pihak ikut datang," kata Ari.

Namun saat wartawan mengatakan apakah akan disiarkan secara live, Ari belum memastikan.

"Enggak, mungkin depannya lah kali ya," kata Ari sambil masuk ke dalam mobil. (dhn/dhn)


Berita Terkait