Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Pura, K Manik mengatakan,Yusuf kabur pada sekitar pukul 10.55 WIB, Senin (7/11/2016). Yusuf merupakan napi kasus narkoba yang dihukum penjara 5 tahun 6 bulan. Saat ini, dia baru menjalani 7 bulan hukuman.
"Dia kabur lewat tembok. Tingginya (tembok) sekitar 6 meter," kata Manik kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pekerjaan bangunan di situ. Jadi dia (napi) nyusup kemudian menaiki peranca bangunan dan kabur," imbuhnya.
api itu.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim mengatakan pihaknya akan membantu pihak Rutan untuk mengejar napi yang kabur.
"Ya jelas kita tentu akan bantu pihak Rutan untuk mengejar napi itu. Kita bantu dengan semaksimal mungkin," kata Mulya.
(fdn/fdn)











































