"Inisial 2 WN Maroko tersebut adalah SM (27) dan NK (26)," jelas Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso dalam keterangannya, Selasa (8/11/2016).
Kedua WN Maroko dilarang masuk ke Indonesia karena tidak bisa menunjukkan bukti tujuan kedatangannya. Imigrasi menduga keduanya memang masuk jaringan prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya segera dipulangkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I khusus Bandara Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur pada malam ini. Keduanya dipulangkan dengan pesawat Lion Air JT286 sekitar pukul 21.00 WIB.
(dkp/fdn)