Hal ini ditambah dengan proses pencetakan yang dilakukan di luar negeri. Proses pencetakan ini tidak bisa dibatalkan karena masih terikat dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
"Ya karena proses KPK belum selesai, memang mengganggu. Mungkin harus diketahui, kita kartu e-KTP itu dicetak di luar negeri. Nah, ini kan perlu waktu. Kami batalkan tidak bisa, karena masih ada MoU internasional (yang dibuat) oleh yang zaman dulu," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl. Medan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencetak di luar karena sudah perjanjian. Kalau perjanjian bussines to bussines atau government to government dengan negara lain kan nggak bisa kita potong seenaknya," tutur Tjahjo.
Namun, dia berharap hal ini tidak mengganggu target penyelesaian perekaman data penduduk. Percetakan e-KTP dilakukan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
"Kalau tidak salah, (tendernya masih) sampai 3-4 tahun ke depan. Ini problemnya," ujar Tjahjo.
"(Yang mencetak) ini perusahaan dari Singapura. Tapi yang menang tender yang lalu, dimenangkan oleh perusahaan Amerika Serikat," imbuhnya.
Tjahjo sempat menyesalkan keputusan pencetakan e-KTP dilakukan oleh pihak di luar negeri. Karena, data penduduk dalam e-KTP menyangkut dengan kerahasiaan negara.
Ia berharap KPK dapat cepat mengusut kasus yang proyeknya bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun dan telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Ini yang kita protes. KTP kan rahasia penduduk, rahasia negara. Pemerintah wajib melindungi rahasia negaranya. Tapi kenapa perusahaan Amerika yang menang tender. Nah, sekarang lagi diusut oleh KPK mudah-mudahan selesai," tutur Tjahjo. (jbr/fdn)











































