Salah satu kuasa hukum Amijaya, Alamsyah Hanafiah, mengaku kaget atas penangkapan Amijaya tersebut. Menurutnya, penangkapan Amijaya tersebut terlalu prematur.
"Saya melihat penangkapan itu adalah prematur, terlalu dini menurut saya. Akan tetapi sebentar lagi kami mencoba memohon kepada pihak Polda supaya bagaimana si Sekjen ini bisa pulang dan tidak ditahan," ujar Alamsyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah juga ingin memastikan status hukum kelimanya itu kepada penyidik. "Jadi kami mau menemui dulu, mau klarifikasi dulu dengan pihak penyidik maupun Kapolda bagaimana status Sekjen HMI ini, semuanya, lima-limanya," ungkap Alamsyah.
Sementara Alamsyah mengaku belum mengetahui status hukum kelima kliennya tersebut. Ia juga ingin mengetahui apakah penetapan tersangka terhadap kelimanya itu sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Status tersangka kan ada putusan MK, minimal dua alat bukti yang sah. Apa dua alat bukti itu, nah di situ kami akan klarifikasi kepada pihak penyidik," imbuhnya. (mei/dhn)










































