Diperiksa 7 Jam, Wali Kota Madiun Pilih Tutup Mulut

Diperiksa 7 Jam, Wali Kota Madiun Pilih Tutup Mulut

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 18:18 WIB
Diperiksa 7 Jam, Wali Kota Madiun Pilih Tutup Mulut
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah menjalani pemeriksaan di KPK selama 7 jam lebih. Usai diperiksa, Bambang memilih tutup mulut tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

Bambang keluar sekitar pukul 17.41 WIB. Saat hendak keluar, Bambang terus menghindari kejaran wartawan. Ia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Vellfire berwarna putih bernomor polisi B 1410 UZP untuk meninggalkan Gedung KPK di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hari ini Bambang diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Senin (17/10) lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

KPK pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat guna mengumpulkan bukti-bukti. Pada Senin dan Selasa tanggal 17-18 Oktober KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Bambang Irianto, PT Cahaya Terang Setata dan PT Lince Mawuliraya di Jakarta dan juga di kantor Dinas PU di Madiun. Hasilnya, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik dari tempat tersebut.

Seperti diketahui, tahun lalu Wali Kota Madiun Bambang Irianto sempat dipanggil ke kantor KPK Jakarta, tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76 miliar rupiah lebih pada tahun 2010-2013.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(jbr/dhn)


Berita Terkait