"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/11/2016).
Marwah pernah diperiksa sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Jatim pada 17 Oktober lalu. Saat itu, Marwah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, penyidik memanggil lagi Marwah pada Rabu besok. Namun saat dikonfirmasi rencana panggilan Marwah pada besok, Argo mengatakan, masih menunggu agenda dari penyidik.
"Nanti tunggu agenda dari penyidik ya," ujarnya.
Sementara itu, hari ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yakni, ada pembuat bulpoin laduni (bolpoin yang diberikan Kanjeng Taat kepada korban) hingga penjahit jubah. Bulpoin maupun jubah salah satu peralatan yang digunakan Kanjeng untuk mempengaruhi korban dari modus penipuannya.
"Hari ini memintai keterangan pembuat jubah dan bolpoin laduni. Saksi ini asalnya dari Probolinggo semua," tandasnya. (roi/try)











































