Tim kuasa hukum yang dimotori oleh M Syukur Mandar datang sekitar pukul 15.00 WIB ke Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). Mereka diterima oleh Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila. Diskusi antara Komnas HAM dan tim kuasa hukum PB HMI berlangsung kurang lebih 30 menit.
Dalam aduannya kepada Siti, Syukur mengatakan ada beberapa hal yang dianggapnya janggal pada penangkapan 5 pengurus HMI yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bisma Alief/detikcom |
Kondisi tidak normal yang dimaksud oleh Syukur adalah polisi datang, memaksa, membentak dan bawa secara paksa ke Polda Metro Jaya. Setelah mendatangi kantor pusat HMI, lanjut Syukur, polisi mendatangi kantor cabang HMI Jakarta untuk melakukan penangkapan.
"Sebelumnya ada rangkaian peristiwa yang menyinggung HMI, ada 2 kader yang ditangkap di jalan, yaitu di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka adalah Ismail Ibrahim dan Rizal Berhed," lanjut Syukur.
Alasan tim kuasa hukum PB HMI mengadu kepada Komnas HAM karena pertama, penangkapan 5 anggota HMI dianggap tidak sesuai dengan tata cara penangkapan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian. Kedua, karena saat ini baik kuasa hukum maupun keluarga belum diperbolehkan bertemu dengan para tersangka di Polda Metro Jaya.
"Pertama, kami menganggap penangkapan ini bukan bagian dari penegakan hukum, karena proses dan cara penanganannya tidak sesuai prosedur. Kedua, kita tegaskan, tim kuasa hukum tidak diberi kesempatan untuk mendampingi klien kami. Sampai saat ini, kelima sudah menjadi tersangka namun tidak didampingi kuasa hukum," ujar Syukur.
Karena dianggap banyak melakukan pelanggaran saat menangkap 5 anggota HMI, Syukur menilai, penanganan kelimanya sangat kental bernuansa politik. Apalagi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pihak HMI.
"Karena penanganan kasus ini tidak wajar, maka kami menduga ada kaitannya dengan aksi 4 November. Di mana polisi menganggap teman-teman (HMI) menjadi provokator. Ini tidak patut karena belum ada pembuktian secara hukum. Kami yakin ini bernuansa politik," tuturnya.
"Teman-teman yang ada di lokasi (penangkapan) yang melakukan protes mendapat intimidasi. Di polda yang ingin masuk untuk bertemu tidak diberi kesempatan, tapi malah diintimidasi," tutupnya.
Sedangkan dari pihak Komnas HAM yang mendapat pengaduan mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu adugan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum PB HMI. (bis/erd)












































Foto: Bisma Alief/detikcom