"Saat sidak, ditemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan," kata Susi kepada wartawan di Kanto KKP Gedung Mina Bahari IV, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Susi menjelaskan ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal tersebut. Pertama, modifikasi kapal eks asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus ini secara langsung telah merugikan negara. Misalnya melalui praktik pinjam dokumen izin, maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar Pungutan Pengusahaan Perikanan-Pungutan Hasil Perikanan (PPP-PHP)," kata Susi.
Susi menyebut kesembilan kapal yang ditangkap yaitu, KM Fransisca milik PT BSN, KM Naga Mas Perkasa 20 milik Cahyadi. KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP.
KM Fransisca 8 milin PT BTS, KM Maya Mandiri 128 milik sodara E.S. KM TKF Delapan milik PT AKFI. KM Putera Bahari Pratama -18 milik PT BSN, dan KM Bintang Kejora milik PT SDRI.
"Saat ini penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan, tidak berhenti pada 9 kapal," kata Susi.
Susi menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah ketidaksesuaian antara berat muat kapal di dokumen dengan kondisi kapal.
"Mengurus izin di bawah 30 GT itu di Provinsi sedangkan 30 GT ke atas di pusat. Mereka melakukan Mark down ukuran kapal. Semua ukuran rata-rata 100 GT tapi di dokumen 30 GT," kata Susi.
Saat ini, KKP membuka Gerai Perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali. Sejak dibuka dari bulan Agustus sampai sekarang, sudah keluar 65 izin dengan rincian 21 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 44 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Gerai Perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik kapal yang kapalnya terindikasi mark down," kata Susi.
(rvk/rvk)










































