Detikcom berkesempatan menyambangi kantor notaris Antasari di Jalan Sholeh Ali No 58, Kota Tangerang dan langsung disambut dengan ramah oleh Handoko yang mengenakan kemeja putih bermotif garis tersebut.
"Kebetulan saya berteman dengan beliau waktu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya," ujar Handoko dalam perbincangannya di ruang kantor, Selasa (7/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lanjutkan S2 di Unpad sebagai notaris dan beliau langsung lamar kerja di Dephum HAM kalau sekarang. Kalau dulu Departemen Kehakiman. Setelah itu pindah ke Kejaksaan dan beliau rintis karir di Kejaksaan. Memang jarang ketemu paling kontak SMS sebatas itu.," papar Handoko.
Singkat cerita, Handoko kembali dengar nama sahabatnya ketika media cetak dan televisi menyorot kasus yang dialami Antasari. Kala itu dia berusaha mengkonfirmasi berita tersebut.
"Saya tahu dari koran, beliau ditahan di tahanan polda, lalu mulai ketemu lagi saat beliau dipindahkan ke LP Tanggerang. Kebetulan jarak antara kantor saya dan LP tidak berjauhan. Mulai tu saya rutin ketemu beliau dari minggu ke minggu," paparnya.
Handoko ceritakan, Antasari pun sempat menanyakan penempatan kerja selama asimilasi kepada lapas. Hingga pihak lapas pun menyarankan tempat asimilasi di kantor miliknya.
"Saya pun bersedia, demi teman. Saya juga tidak minta apa-apa, pokoknya dapat menolong teman sedang susah," paparnya.
Handoko mengatakan selama satu tahun tiga bulan, Antasari jalani proses asimilasi di kantor notarisnya. Rutinitas pun dijalani layaknya pekerja kantoran.
"Rutinitas seperti kerja di kantor. Beliau keluar pagi di kawal oleh dua petugas lapas, pengawalan rutin dilakukan sampai sore dan kembali lagi ke Lapas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena dinilai menjadi otak pelaku pembunuhan Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.
(edo/asp)










































