"(Kasus) e-KTP itu termasuk kasus yang besar ya. Karena seperti diketahui, kerugian negaranya saja, dari hitungan BPKP itu Rp 2,3 triliun," kata Agus di Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Agus menambahkan, dalam pengusutan kasus ini, KPK memanggil banyak pihak untuk menemukan bukti-bukti agar ada tersangka lain. Menurutnya, dalam.kasus yang merugikan negara dengan nominal yang besar, tidak mungkin hanya ada 2 orang yang terlibar korupsi di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin kalau angka Rp 2,3 tiliun, tidak mungkin kan cuma 2 orang itu (yang terlibat). Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," tambahnya.
Agus mengatakan, sudah dilakukan blokir terhadap rekening-rekening yang terkait dengan kasus yang memiliki nilai total proyek sekitar Rp 5,9 triliun ini. Namun, belum ada barang bukti yang disita karena hal itu membutuhkan keputusan dari pengadilan.
"Sudah ada rekening yang diblokir. Tapi saya nilainya gak tahu persis. (Tapi) belum, belum (ada yang disita). Kan menyita itu kan harus ada keputusan pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudiin beberapa kali bersuara tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Dia bersikukuh telah terjadi mark up di proyek tersebut. KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak di antaranya ialah anggota DPR, pejabat Kemendagri dan juga pihak swasta. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini