Polisi Jadikan 4 OrangTersangka Ricuh Penjaringan, 1 Diantaranya Positif Sabu

Polisi Jadikan 4 OrangTersangka Ricuh Penjaringan, 1 Diantaranya Positif Sabu

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 15:11 WIB
Foto: Mei Amelia-detikcom
Jakarta - Polisi kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara. Ternyata para pelaku masih di bawah umur. Tak hanya itu polisi juga menetapkan seorang pelaku karena positif narkotika saat diperiksa.

"4 orang itu kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. 3 pelaku murni aksi kerusuhan penjaringan, sementara 1 pelaku hanya positif sabu bukan pelaku kerusuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman saat dihubungi detikcom, Selasa (8/11/2016).

Yuldi menjelaskan, awalnya pihaknya kembali mengamankan 7 orang yang diduga pelaku. Namun, 3 orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti melakukan penjarahan dan perusakan di Alfamart dan Indomaret di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 4 November malam. Sementara 1 pelaku lain ditahan bukan karena kasus kerusuhan namun kasus narkotika karena saat diperiksa petugas dirinya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku yang terlibat dalam kerusuhan tersebut berinisial MYS (15) warga Luar Batang, GTS (16) warga Luar Batang, dan FKI (15) warga Muara Baru, Jakarta Utara. Sementara seorang pelaku lain yang diamankan terkait sabu yakni berinisial DLS (35) warga Muara Baru. Keempat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara.

"Mereka murni tindak kriminal dan memanfaatkan momen tersebut. Tidak ada kaitannya dengan ormas yang demo," imbuhnya.

Yuldi menambahkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang. Sementara untuk pelaku DLS (35) yang positif narkotika pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

"Yang positif sabu sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Jakut, sementara 3 pelaku yang kami tetapkan menjadi tersangka sedang kami periksa untuk mencari pelaku lainnya," kata Yuldi. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads