"4 orang itu kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. 3 pelaku murni aksi kerusuhan penjaringan, sementara 1 pelaku hanya positif sabu bukan pelaku kerusuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman saat dihubungi detikcom, Selasa (8/11/2016).
Yuldi menjelaskan, awalnya pihaknya kembali mengamankan 7 orang yang diduga pelaku. Namun, 3 orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti melakukan penjarahan dan perusakan di Alfamart dan Indomaret di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 4 November malam. Sementara 1 pelaku lain ditahan bukan karena kasus kerusuhan namun kasus narkotika karena saat diperiksa petugas dirinya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka murni tindak kriminal dan memanfaatkan momen tersebut. Tidak ada kaitannya dengan ormas yang demo," imbuhnya.
Yuldi menambahkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang. Sementara untuk pelaku DLS (35) yang positif narkotika pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
"Yang positif sabu sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Jakut, sementara 3 pelaku yang kami tetapkan menjadi tersangka sedang kami periksa untuk mencari pelaku lainnya," kata Yuldi. (rvk/rvk)