Kakek 125 Tahun Divonis 9 Bulan Bui karena Edarkan Dolar dan Euro Palsu

Kakek 125 Tahun Divonis 9 Bulan Bui karena Edarkan Dolar dan Euro Palsu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 15:17 WIB
Foto: Angling Aditya P/detikcom
Semarang - Kakek berusia 125 tahun dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang karena mengedarkan uang palsu dolar dan euro. Kakek bernama Eyang Ariyo Tedjo Warno itu meneteskan air mata setelah mendengar putusan itu.

Hakim ketua, Sulistiyono menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang uang palsu. Terdakwa terbukti mengedarkan uang asing palsu.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Sulistyono dalam amar putusannya, Selasa (8/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan. Eyang menangis setelah mendengar putusan tersebut dan menyatakan menerima putusan hakim.

"Sudah-sudah jangan menangis," ujar hakim menenangkan Eyang.

Usia terdakwa sesuai KTP dan juga penyesalan selama persidangan menjadi faktor meringankan dalam putusan hakim. Hakim juga menganggap perilaku terdakwa sopan selama persidangan.

Untuk diketahui, Eyang dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Semarang 30 Juni 2016 lalu di SPBU Kaligawe Semarang bersama dua tersangka lainnya yaitu Joni (30) warga Lampung dan Yitno (61) warga Surabaya.

Saat penangkapan itu, Eyang akan melakukan transaksi uang palsu. Polisi juga mengamankan uang palsu sebanyak 453 lembar euro pecahan €1 juta dan 112 lembar pecahan USD 1.000.

Dari catatan detikcom, di KTP Eyang tertulis kelahiran 27 Juli 1891 di Banyuwangi, sehingga usianya memang 125 tahun menurut KTP dan tinggal di Kelurahan Tambak Sawah, Kabupaten Sidoarjo. Identitas tersebut dibuat 10 Oktober 2009 dengan nama Kadinduk dan Capil, Muslikh Yasin. Ketika ditangkap, Eyang masih terlihat segar dengan rambut hitamnya. Saat mengikuti persidangan tadi, rambut Eyang sudah memutih namun tetap terlihat sehat.

Kakek 125 Tahun Divonis 9 Bulan Bui karena Edarkan Dolar dan Euro PalsuFoto: Angling Aditya P/detikcom
Halaman 2 dari 2
(alg/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads