Hakim ketua, Sulistiyono menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang uang palsu. Terdakwa terbukti mengedarkan uang asing palsu.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Sulistyono dalam amar putusannya, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah-sudah jangan menangis," ujar hakim menenangkan Eyang.
Usia terdakwa sesuai KTP dan juga penyesalan selama persidangan menjadi faktor meringankan dalam putusan hakim. Hakim juga menganggap perilaku terdakwa sopan selama persidangan.
Untuk diketahui, Eyang dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Semarang 30 Juni 2016 lalu di SPBU Kaligawe Semarang bersama dua tersangka lainnya yaitu Joni (30) warga Lampung dan Yitno (61) warga Surabaya.
Saat penangkapan itu, Eyang akan melakukan transaksi uang palsu. Polisi juga mengamankan uang palsu sebanyak 453 lembar euro pecahan β¬1 juta dan 112 lembar pecahan USD 1.000.
Dari catatan detikcom, di KTP Eyang tertulis kelahiran 27 Juli 1891 di Banyuwangi, sehingga usianya memang 125 tahun menurut KTP dan tinggal di Kelurahan Tambak Sawah, Kabupaten Sidoarjo. Identitas tersebut dibuat 10 Oktober 2009 dengan nama Kadinduk dan Capil, Muslikh Yasin. Ketika ditangkap, Eyang masih terlihat segar dengan rambut hitamnya. Saat mengikuti persidangan tadi, rambut Eyang sudah memutih namun tetap terlihat sehat.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini