CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat kuota pembelian gula impor dengan harga Rp 11.500-11.600. Awalnya CV SB melalui pemiliknya, Memi dan Xaveriandy, meminta kuota 3000 ton. Hanya saja dicicil dan untuk pertama diberi 1000 ton terlebih dahulu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016), diungkap bahwa Memi menyampaikan soal harga jual gula di Sumbar yang turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700. Artinya CV SB hanya akan mendapat untung Rp 100-200 per kg. Padahal, mereka telah menyanggupi memberi Irman fee sebesar Rp 300 per kg.
"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'Baik Meme ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan awal. Your words is your bond'," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Akhirnya Memi tetap menyanggupi memberi fee Rp 300 per kg kepada Irman.
"Kemudian terdakwa menanggapi 'Bagus, itu baru Meme yang saya kenal, yang komit dengan janjinya...'," tutur jaksa.
Saat mendengarkan surat dakwaan dibacakan, Irman tampak santai dan sesekali tersenyum kecil. Ia didakwa melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 2 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup. (rna/rvk)











































