"Saya datang sebagai saksi ahli," kata Hamka Haq kepada wartawan saat datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (8/11/2016).
Hamka yang menjadi ahli dari pihak Ahok menekankan tidak ada pernyataan Ahok yang bermaksud menistakan agama saat menyebut surat Al Maidah 51. Salah tafsir atas dugaan penistaan agama terjadi karena hilangnya kata 'pakai' dalam konteks kalimat Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketum Baitul Muslimin Indonesia ini juga menegaskan penyebutan ayat kitab suci tidak menista agama Islam.
"Boleh saja sepanjang tidak menista. Saya pernah menjadi dekan Ushuluddin yang di dalamnya ada perbandingan agama. Saya menerima mahasiswa non muslim, bebas ssaja baca Alquran selama tidak menista," kata Hamka.
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan gelar perkara atas pelaporan terhadap Ahok dilakukan pekan depan. Sudah ada 25 orang yakni saksi dan ahli yang dimintai keterangan.
Menurut Rikwanto, gelar perkara dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan atas pelaporan terhadap Ahok. Gelar perkara terbuka ini baru dilakukan pertama kali untuk menguji para ahli yang berpendapat soal dugaan penistaan agama.
(fdn/fdn)










































