Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga memberi perintah untuk melakukan kericuhan.
"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," ujar Awi.
Ditegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa provokatornya.
"Yang melakukan siapa tenu kita akan kontruksikan, kita akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah, komando tersebut," sambung Awi.
Dini hari tadi, polisi menangkap lima orang anggota HMI di beberapa lokasi berbeda, termasuk salah satunya Sekjen HMI Amijaya Halim. Empat anggota HMI lainnya yang ditangkap yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat.
Kelima orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHP, yang bersangkutan melawan petugas yang sedang melakukan tugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mei/dhn)











































