"Tentunya kami sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan kelimanya sebagai tersangka dam melakukan penangkapan terhadap kelimanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Awi mengatakan, penyidik melakukan investigasidan penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut. Polisi juga telah membuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang yang ditangkap itu yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jaksel dan Jakpus pada dini hari tadi.
"Kelima orang tersebut statusnya sebagai tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Kamneg dan dikenakan Pasal 214 KUHP jo 212 KUHP, yang bersangkutan melawan petugas yang sedang melakukan tugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," papar Awi.
(mei/rvk)










































