"Itu tidak terkait dengan anggaran DPR, jadi setelah saya pelajari itu undangan. Karena kemarin sudah disetujui perjanjian Paris, maka banyak hal yang perlu didalami dari Komisi VII dan IV, itu mitranya KLHK," ungkap Ade.
Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Pria yang karib disapa Akom itu memastikan keberangkatan anggota Komisi VII dan IV ke Maroko tidak menyalahi aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini DPR menurut Akom masih konsisten untuk melakukan pembatasan kunjungan anggota ke luar negeri. Studi banding anggota DPR hanya boleh satu kali dalam setahun.
"Sampai hari ini konsisten. Itu kesepakatan fraksi, sampai hari ini belum ada perubahan. masih sepakat. Kalau mau diubah harus kesepahaman pimpinan fraksi dan piminan dewan dalam bamus," terang Akom.
Undangan KLHK ini adalah untuk menghadiri KTT Perubahan iklim di Maroko. Akom tidak melihat ada masalah, termasuk etika, dalam hal ini.
"Saya lihat itu pengembangan dari Komisi VII dengan mitranya. Memang ada kesepahaman antar mereka. Tidak dengan DPR. Tidak ada aturan di internal DPR yang dilanggar," ucap politisi Golkar tersebut.
Meski gitu, Akom menegaskan anggota Komisi VII harus mempertanggungjawabkan studi banding mereka kepada publik. Sebab anggaran yang digunakan adalah milik negara, dalam hal ini dari pihak KLHK.
"Yang paling penting itu dapat dipertanggungjawabkan karena yang dipakai anggaran negara. Itu semua tujuannya untuk memaksimalkan kinerja yang ada terutama di bidang Lingkungan Hidup," jelas Akom.
(elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini