Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Haerudin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Irman awalnya didatangi pemilik CV Semesta Berjaya (CV SB) yaitu Memi agar membantunya dalam pembelian kuota gula impor di Perum Bulog Sumbar. Irman pun menyanggupinya dengan syarat meminta fee Rp 300 per kilogram.
Setelah itu, Irman pun menindaklanjutinya dengan menghubungi Djarot. Irman juga merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut," lanjutnya.
Jaksa menyebut status Irman sebagai Ketua DPD ikut berpegaruh dalam keputusan yang diambil Djarot kemudian. Djarot lalu menyanggupi permintaan Irman dan meminta nomor telepon Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut.
Djarot selanjutnya menghubungi Kepala Bulog Divisi Regional Sumatera Barat Benhur Ngkaimi dan menyampaikan pesan Irman. Atas arahan tersebut, Benhur menyatakan siap melaksanakannya.
"Benhur memberitahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog," tutur jaksa.
Harga gula impor di Jakarta bisa mencapai Rp 16 ribu, sedangkan CV SB kemudian berhasil mendapat harga lebih murah yakni Rp 11.500 - Rp 11.600 per kilogram. CV SB kemudian mengajukan rencana pembelian gula impor 3.000 ton yang dijawab Bulog dengan pemberian bertahap 1.000 ton terlebih dahulu.
Irman atas perbuatannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. (rna/dhn)










































