Polisi Tetapkan Ibu Tiri Bocah Dafa yang Tewas Dianiaya Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Ibu Tiri Bocah Dafa yang Tewas Dianiaya Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 12:16 WIB
Polisi Tetapkan Ibu Tiri Bocah Dafa yang Tewas Dianiaya Jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Setelah penyelidikan selama dua pekan, aparat Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah Dafa Mustaqim (7). Siswa Kelas 1 Sekolah Dasar Larangan 2, Tangerang itu diduga kuat dianiaya oleh ibu tirinya, SY (46).

"Dari hasil gelar perkara, ibu tirinya berinisial SY kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka tadi malam," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Widji Lestanto saat dihubungi detikcom, Selasa (9/11/2016).

Widji mengatakan, penetapan tersangka terhadap SY telah cukup alat bukti, di antaranya keterangan saksi, surat (hasil visum) dan saksi ahli dokter forensik dan psikolog.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal tersangka mengakui atau tidak, tidak ada kewajiban. Tetapi ada lah perbuatan itu yang diakui," ujarnya.

Sementara Widji mengungkap, tersangka mengaku tidak sengaja menganiaya korban. "Dia spontanitas saja, kemudian dari keterangan saksi ahli psikolog, dia itu sifatnya agresif," imbuhnya.

Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan benda keras. Korban mengalami luka retakan di pelipis kanannya akibat kekerasan tersebut.

"Korban disikut pelipisnya, posisinya kan sedang duduk lagi belajar, kemudian kepalanya membentur tembok," ucapnya.

Sementara polisi belum bisa mengetahui sejak kapan pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban. Karena menurut tetangga, tidak pernah ada yang mendengar pelaku memarahi korban selama 4 bulan tinggal di kontrakannya di Ciledug, Tangerang tetaebut.

"Saksi 26 orang yang kami mintai keterangan, sementara warga enggak pernah ada yang dengar korban pernah dimarahi atau melihat dipukuli oleh ibu tirinya itu," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, SY ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti sapu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Dafa meninggal di Rumah Sakit Sari Asih pada tanggal 20 Oktober lalu. Sebelumnya Dafa dibawa ke rumah sakit karena mengalami demam tinggi.

Pihak sekolah mengetahui ada keganjilan dalam kematian korban ini. Pasalnya, sebelum dijemput dari sekolah pada tanggal 20 Oktober karena demam tinggi itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Kepalanya berdarah saat itu.

Korban sempat ditanya oleh wali kelasnya karena lukanya itu. Korban mengaku dianiaya oleh ibu tirinya. Makanya kemudian pihak sekolah melaporkan ke polisi terkait kasus tersebut. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads