"HTY (Hartoyo) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (8/11/2016).
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Hartoyo setelah menjalani pemeriksaan pada pada Jumat (4/11). Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/10) dan langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap diduga terkait dengan adanya anggaran Rp 4,8 miliar untuk proyek kegiatan Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.
Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan.
KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
"Jangan lihat uang yang ditangkapnya, kalau yang Rp 70 juta kemarin kan mereka itu commitment fee-nya yang disepakati itu adalah 10 persen untuk legislatif, 10 persen untuk eksekutif. Setelah dilihat 20 persen dari Rp 4 miliar lebih, jadi Rp 750 juta. Jadi jangan dilihat ditangkapnya, kan susah masukin amplop Rp 750 juta," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka yakni Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Keduanya disangkakan sebagai penerima suap dan telah ditahan KPK. (jbr/fdn)











































