Kasus Korupsi Proyek e-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Lagi

Kasus Korupsi Proyek e-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Lagi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 11:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek e-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Lagi
Eks Dirjen Dukcapil Irman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memeriksa eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Irman diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (8/11/2016).

Irman sudah tiba di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 09.10 WIB. Irman yang hari ini mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam tidak memberikan keterangan apapun saat datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa dua orang lainnya terkait kasus korupsi proyek e-KTP ini. Mereka akan menjadi saksi atas tersangka Irman. Mereka yaitu Husni Fahmi selaku Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Tetirah Indah selaku wiraswasta.

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 30 September lalu. Dia disangkakan bersama dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP tersebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun. KPK menduga uang itu mengalir ke beberapa pihak.

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads