Kabareskrim Sebut Pemeriksaan Buni Yani untuk Klarifikasi Video Pidato

Kabareskrim Sebut Pemeriksaan Buni Yani untuk Klarifikasi Video Pidato

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 10:53 WIB
Kabareskrim Sebut Pemeriksaan Buni Yani untuk Klarifikasi Video Pidato
Buni Yani (tengah). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan terhadap Buni Yani dilakukan untuk mengklarifikasi diunggahnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato Ahok yang menyebut surat Al-Maidah 51 itu kini diselidiki polisi atas laporan dugaan penistaan agama.

"Nanti ditanya itu benar nggak apa yang dia putarkan dari video itu, dapat dari mana, yang disampaikan seperti apa, caranya seperti apa," kata Komjen Ari kepada wartawan di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Penyelidik Bareskrim akan memanggil Buni Yani pada Kamis (10/11). Buni Yani akan diminta keterangan untuk terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani hanya sebagian. "(Video) Dipotong artinya karena durasinya kan cukup panjang 1 jam kurang lebih penjelasan Ahok di Pulau Seribu, diambhil penggalanan saja," kata Rikwanto.

Selain video yang diunggah hanya sebagian, Buni Yani menurut Rikwanto juga tidak mentranskrip seluruh isi pidato Ahok. "Yang jelas (transkrip) berbeda dari aslinya. Kita tahu bersama kata 'pakai' ditinggalkan," sebutnya.

Atas panggilan polisi, Buni Yani melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memenuhi panggilan. Buni menegaskan tidak pernah menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia mengklaim hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik tersebut.

"Ya harus, sebagai warga negara yang baik, kalau dimintai keterangan atau konfirmasi sebagai saksi harus, kita akan dampingi," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (7/11/2016) malam.
(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads