"Pak Irman baik-baik (sehat). Persiapannya baik, siap secara mental. Keluarga nanti ada dong (hadir)," kata salah satu pengacara Irman, Tommy Singh saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2016).
Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Menurut Tomy, selain dirinya, ada Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, dan sejumlah pengacara lain yang akan menemani Irman di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengamankan Rp 100 juta dari rumah Irman dalam sebuah operasi tangkap tangan pada September 2016 lalu. Diduga uang tersebut diberikan pihak swasta bernama Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog kepada Provinsi Sumatera Barat, daerah asal Irman.
"Si Memi itu kan sudah mengaku, itu oleh-oleh, dan mengakui juga bahwa Pak Irman tidak tahu bahwa itu uang," tutur Tommy.
Sebelumnya, Irman oleh KPK disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rna/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini