"Ya harus, sebagai warga negara yang baik, kalau dimintai keterangan atau konfirmasi sebagai saksi harus, kita akan dampingi," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (7/11/2016) malam.
"Saya bersyukur Pak Buni ini dimintai kesaksian, supaya kita bisa menjelaskan secara gamblang ke pihak kepolisian," sambung Aldwin menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51
Menurut Aldwin, bisa saja pihaknya batal melapor ke Propam jika Irjen Boy Rafli menarik ucapan yang menyebut Buni Yani yang berpotensi jadi tersangka.
"Kalau dicabut, Pak Boy mengklarifikasi, ya tentu berpengaruh terhadap apa yang kita niatkan," ujarnya.
(hri/hri)











































