Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan, selain menyita mi kuning, pihaknya juga menyita mi lidi sebanyak 560 bungkus. Mi tersebut, kata dia, siap diedar ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Medan.
"Dari sini kita juga menemukan satu jeriken berisi formalin, caustis soda (soda api) 30 kilogram, boraks 10 kilorgam," ujar Ali saat ditemui di lokasi penggerebekan Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (7/11/2016).
![]() |
Menurut Ali, home industry yang dikelola berinisial H ini sudah beroperasi dua tahun lalu. Pengungkapan ini berhasil dketahui setelah petugas melakukan ivestigasi sejak sebulan.
"Jadi, mi ini menggunakan bahan-bahan berhaya. Efeknya bila mengonsumsi mi yang mengandung bahan berbahaya ini bisa merusak ginjal kemudian dapat menyebabkan kanker. Mie kuning ini, perbungkusnya dijual Rp 17 ribu," terang Ali.
Kini, barang bukti tersebut telah disita petugas BBPOM Medan. Petugas tengah mendalami kasus tersebut.
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini