Hal ini terungkap dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim bertanya soal Rohadi yang pernah mengurus perkara kasasi atas permintaan hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius. Namun tidak disebutkan perkara apa yang dimaksud.
"Bagaimana Julius yakin dengan saudara bisa urus perkara di MA?" tanya hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang mau urus tapi tidak tahu track record kan pastinya mikir, apalagi uang Rp 1,1 miliar?" tanya hakim yang kembali dijawab tidak tahu oleh Rohadi.
Hakim juga menyinggung transaksi Rohadi dengan Sitanggang, juru sita di PN Jakarta Barat. Rohadi disebut kerap meminjam uang ratusan juta kepada Sitanggang dalam bentuk tunai.
"Betul dulu usaha, lalu saya punya kapal ikan. Saya pinjam uang untuk nambah kapal," ujarnya.
Nilai pinjaman uang cukup besar yakni Rp 300 juta, Rp 600 juta, Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. Uang tersebut, kata Rohadi, dipinjamnya untuk pembebasan tanah yang akan dibuat pabrik.
"Profil dia kan juru sita, ada uang?" tanya hakim.
"Beliau penisunan tapi kelola uang," jawab Rohadi.
Menurut Rohadi, Sitanggang tak pernah mengurus perkara kepada dirinya. Hubungannya kepada Sitanggang hanya soal meminjam uang.
(khf/fdn)











































