Hakim Marahi PNS Pemilik 19 Mobil karena Coreng Peradilan

Hakim Marahi PNS Pemilik 19 Mobil karena Coreng Peradilan

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 19:49 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - Kelakuan panitera pengganti PN Jakarta Utara yang dikenal sebagai PNS tajir, Rohadi membuat hakim kesal. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim memarahi Rohadi atas kelakuannya yang mencoreng marwah peradilan.

Hakim John Halasan Butarbutar mengingatkan, sebagai panitera pengganti, tugas Rohadi adalah mencatat jalannya persidangan. Namun yang terjadi, dia justru berbuat jauh melampaui kewenangannya, yakni dengan menjual perkara.

Mendengar teguran itu, Rohadi mengaku menyesal. Namun hakim John Halasan justru semakin kesal mendengar penyesalan Rohadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hanya berkata menyesali, persidangan ini tidak akan ada hasil. Yang namanya Dr Lilik (Ketua PN Jakut kala itu) tidak tahu menahu hal ini kan? Anda terpikir enggak dampak ke mereka dan peradilan pada umumnya? Anda yang berbuat, peradilan yang tercoreng," cecar hakim John dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

Rohadi kemudian mengaku memanfaatkan momen saat Berthanatalia memberi tahu bahwa dirinya adalah kuasa hukum Saipul Jamil. Rohadi langsung mencari tahu siapa ketua majelis hakim yang akan menangani perkara pencabulan Bang Ipul tersebut.

Dia kemudian meminta Rp 50 juta kepada Bertha yang seolah-olah sebagai uang balas jasa atas penentuan hakim. Padahal sesungguhnya Rohadi tidak berperan apa pun dalam hal ini.

Rohadi kemudian mengaku sering dihubungi oleh Bertha melalui telepon dan meminta agar Saipul Jamil dihukum 1 tahun penjara saja. Namun Rohadi menolak dan mengusulkan tawaran 3 tahun. Dia juga meminta agar Bertha memberi tambahan uang jasa kepadanya.

"Dia bilang Rp 200 juta, saya bilang, 'lebihin lah Bunda'. Dan ternyata setelah ditangkap KPK baru saya tahu nominalnya Rp 250 juta," ujar Rohadi.

Uang itu diserahkan sehari setelah sidang vonis Saipul Jamil. Sesuai prediksi Rohadi, Saipul divonis 3 tahun penjara.

"Sungguh Yang Mulia, itu hanya untung-untungan. Sebetulnya saya sudah mau bilang saya tidak sanggup ke Bu Bertha," aku Rohadi. (khf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads