Hakim John Halasan Butarbutar mengingatkan, sebagai panitera pengganti, tugas Rohadi adalah mencatat jalannya persidangan. Namun yang terjadi, dia justru berbuat jauh melampaui kewenangannya, yakni dengan menjual perkara.
Mendengar teguran itu, Rohadi mengaku menyesal. Namun hakim John Halasan justru semakin kesal mendengar penyesalan Rohadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi kemudian mengaku memanfaatkan momen saat Berthanatalia memberi tahu bahwa dirinya adalah kuasa hukum Saipul Jamil. Rohadi langsung mencari tahu siapa ketua majelis hakim yang akan menangani perkara pencabulan Bang Ipul tersebut.
Dia kemudian meminta Rp 50 juta kepada Bertha yang seolah-olah sebagai uang balas jasa atas penentuan hakim. Padahal sesungguhnya Rohadi tidak berperan apa pun dalam hal ini.
Rohadi kemudian mengaku sering dihubungi oleh Bertha melalui telepon dan meminta agar Saipul Jamil dihukum 1 tahun penjara saja. Namun Rohadi menolak dan mengusulkan tawaran 3 tahun. Dia juga meminta agar Bertha memberi tambahan uang jasa kepadanya.
"Dia bilang Rp 200 juta, saya bilang, 'lebihin lah Bunda'. Dan ternyata setelah ditangkap KPK baru saya tahu nominalnya Rp 250 juta," ujar Rohadi.
Uang itu diserahkan sehari setelah sidang vonis Saipul Jamil. Sesuai prediksi Rohadi, Saipul divonis 3 tahun penjara.
"Sungguh Yang Mulia, itu hanya untung-untungan. Sebetulnya saya sudah mau bilang saya tidak sanggup ke Bu Bertha," aku Rohadi. (khf/asp)











































