"Ya penjelasan kita proses kita di DPR di Komisi II, bagaimana kita memutuskan anggaran itu dan berbagai hal yang perlu kejelasan. Saya kira tentu KPK kredibilitasnya tentu kita akui," kata Chairuman usai pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Chairuman yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 itu mengatakan proyek tersebut diputuskan berjalan dengan skema tahun jamak (multiyears) dengan total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Menurutnya, skema tersebut diambil agar proyek e-KTP dapat cepat diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini proyek harus diselesaikan, sampai Mendagri bilang kalau enggak selesai, beliau mundur. Itulah yakinnya kita bahwa sistem kependudukan kita akan lebih baik," tambah Chairuman.
Chairuman mengatakan Komisi II mengetok palu karena pengadaan e-KTP diperuntukkan pada kepentingan bangsa. Dan menurutnya, penganggaran yang ada sudah sesuai dengan yang diajukan oleh pihak Kemendagri.
"Penganggaran itu sesuai dengan apa yang diajukan oleh kementerian. Saya kira semua yang dipertanyakan kita jelaskan saja bahwa Komisi II itu mengambil kebijakan politik karena kepentingan bangsa yang besar. Dan e-KTP bisa kita laksanakan, bisa kita bangun dengan baik sehingga administrasi kita bagus. Pengalaman kita harapkan dengan e-KTP kita peroleh daftar pemilih tetap yang akuntabel yang tidak dimanipulasi," ungkap Chairuman.
Tetapi berdasarkan hasil perhitungan proyek tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. Terkait hal ini, Chairuman percaya KPK dapat mengungkap kasus yang sudah berjalan lebih dari 4 tahun ini.
"Itu yang harus kita jelaskan. Mana yang menjadi suatu tindak pidana. Apakah seperti tadi yang dikatakan mark up harganya, apakah suapnya, apakah pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak sesuai speknya. Ini kan yang harus diperjelas. Dan saya pikir KPK sudah mengetahui," ucapnya. (jbr/dhn)











































