"Praperadilan sudah kami masukkan pada Kamis (3/11) lalu dan hari ini mendapat panggilan sidang pada Jumat (11/11) ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa di Kejati Jatim, Senin (7/11/2016).
Indra menyebut ada tiga poin yang menjadi dasar mengajukan praperadilan kliennya yang dianggap janggal. Ketiga poin itu yakni sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi praperadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku sudah siap dan sudah mengantisipasi rencana tersangka Dahlan Iskan. "Siap dong, ya harus siap. Kita sudah mengantisipasinya memang, jadi kita siap," kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (7/11/2016).
Meski mengaku siap, Dandeni mengaku tidak mempunyai 'senjata' ampuh untuk menjalani sidang praperadilan. Menurutnya, selama ini dalam melakukan proses hukum pihaknya sudah sesuai dengan aturan KUHP.
"Tidak ada senjata apa apa, apa yang kita laksanakan proses proses hukum itu sudah kita laksanakan sesuai aturan, kita siap. Karena sudah sesuai dengan aturan KUHP dan aturan konstitusi. Kita tidak sembarangan dalam hal menentukan tersangka," tegas Dandeni. (ze/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini