"Jadi berhati-hatilah, masyarakat yang suka hate speech apalagi merugikan pihak-pihak lain. Jadi kalau ada yang belum menuntut bukan berarti Anda tidak terawasi, tim cyber bekerja. Kalau melakukan hate speech, hati-hati, tinggal ada yang laporan," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto memberikan keterangan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Peringatan ini disampaikan Kombes Rikwanto menyikapi maraknya hate speech di medsos. Persoalan laporan Ahok soal pidato di Kepulauan Seribu juga menjadi sorotan dan banyak dibicarakan di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah pemeriksaan selesai dan bisa dikumpulkan hasil pemeriksaan Insya Allah minggu depan, harinya belum ditentukan," sebutnya.
Para ahli nantinya akan menentukan maksud dari perkataan Ahok saat bertemu warga Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan. Namun Mabes Polri menegaskan terdapat penyuntingan pada transkrip sehingga kata 'pakai' hilang.
"(Video yang diunggah) diedit, dipotong. Artinya karena durasinya kan cukup panjang 1 jam, kurang lebih penjelasan Ahok di Pulau Seribu, diambil penggalan saja," sambung Rikwanto.
Para ahli yang diminta pendapatnya termasuk dari ahli agama dan ahli bahasa akan mengulas terpenuhi tidaknya unsur penistaan agama.
"Saya tidak bisa menjawab mempengaruhi atau tidak (editan video). Jelas berbeda dari aslinya, kita tahu bersama kata 'pakai' ditinggalkan yang bisa mengulas ini saksi ahli nantinya," katanya.
"(Di) transkripnya tidak ada kata pakai," tegas Rikwanto.
Pihak Buni Yani memang gerah tersudut karena beredarnya kabar soal video pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah 51 yang membuat banyak orang salah paham. Buni Yani menegaskan tidak pernah melakukan penyuntingan video berdurasi 31 detik tersebut.
(Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51)
Di bawah video yang diupload, Buni Yani hanya menuliskan sedikit keterangan. Keterangan tersebut hanya mempertanyakan norma etika Ahok sebagai gubernur DKI saat menyebut surat Al-Maidah 51 di depan warga Kepulauan Seribu.
"Saya di sini bilangnya pakai tanda tanya (?). Saya sendiri nggak yakin (ada tidaknya pelanggaran), makanya pakai tanda tanya. Tapi dalam hati saya, saya nonton berulang-ulang. Fakta nggak bisa dari satu fakta saja, gubernur selalu menyerempet soal agama," imbuh Buni.
(fdn/imk)











































