Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (7/11/2016) sore.
Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita melakukan investigasi dari pasar kemudian melakukan penelusuran di pasar-pasar dan sore ini kemudian kita melakukan eksekusi di sini," katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan bungkus mi kuning dan juga mi lidi. Selain itu, juga ditemukan formalin, boraks, caustics soda (soda api).
![]() |
"Ini tentu sangat berbahaya. Ini dilarang untuk makanan. Mi bercampur dengan bahan-bahan yang berbahaya. Ini minya siap edar," sebut Ali.
Hingga pukul 17.35 WIB, petugas dari BBPOM Medan masih melakukan penggeledahan di home industry tersebut. (dhn/dhn)